Wednesday, 08 September 2010
 

Menu Utama
Home
Tentang Unida
Lembaga
Biro
Kemahasiswaan
Fasilitas Kampus
Fakultas
Menu Mahasiswa Baru
Persyaratan
Seleksi Masuk
Mahasiswa Pindahan
Biaya Kuliah 2009
Kalender Akademik
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Visitors Counter

Total Users
442 registered
5 today
16 this week
56 this month
Last: alinapoko
Profil Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 26 July 2006

Universitas Djuanda (UNIDA) didirikan tanggal 21 Maret 1987 berdasarkan SK. Yayasan  Pusat Studi dan Pengembangan Islam (YPSPI) No. 083/YPSPI/III/87 dan Diakui/Terdaftar pada DEPDIKBUD dengan SK. No. 043/0/1988 tertanggal 28 Januari 1988 dan No. 0231/0/1988 tertanggal 30 April 1988. Nama Djuanda diabadikan menjadi nama Universitas ini, sebagai penghormatan kepada seorang Pahlawan Kemerdekaan Nasional Ir. H. Djuanda kelahiran Tasikmalaya tanggal  14 Januari 1911 dan wafat pada tanggal 6 November 1963.

Institusi ilmiah merupakan cermin dari lembaga perguruan tinggi dengan berbagai unsur kelembagaan dan kegiatan fungsionalnya dalam mendukung misi utama pendidikan tinggi yang terdiri dari :

Dewan Penyantun

Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat yang ikut memecahkan permasalahan dan pengembangan perguruan tinggi, terutama menyangkut masalah pendanaan. Anggota Dewan diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi, sedangkan pengurus dipilih di antara para anggota Dewan Pengurus .

Pimpinan Perguruan Tinggi

Pimpinan Perguruan Tinggi adalah Penanggungjawab dalam pengelolaan perguruan tinggi. Bentuk, kualifikasi dan strukturnya tergantung pada sifat dan bentuk perguruan tingginya, seperti: Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan sebagainya.

Tenaga Kependidikan

Terdiri dari tenaga pengajar dan tenaga penunjang akademik :

 a).   Tenaga Pengajar

Tenaga Pengajar adalah seseorang yang atas dasar pertimbangan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

b).   Tenaga Penunjang Akademik

Tenaga Penunjang Akademik adalah tenaga yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama sebagai peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.

Pelaksana Akademik

Penyelenggara akademik pada Universitas adalah Fakultas yang merupakan unsur kelembagaan yang berfungsi mengkoordinasi dan atau melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam suatu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. Jurusan adalah unsur kelembagaan di bawah Fakultas yang berfungsi melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam bagian atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. Laboratorium/Studio adalah unsur kelembagaan yang merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan.

Pelaksana Administrasi

Perangkat yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang diperlukan dalam pengelolaan sumber daya dan program yang untuk tingkat universitas terbagi beberapa biro.

Unsur Penunjang

Bentuk satuan organisasi yang berfungsi sebagai penunjang pelaksanaan akademik disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan kedudukan di luar Fakultas, seperti : UPT Komputer, UPT Perpustakaan, UPT Kebun Percobaan, UPT Sarana Praktika dan UPT Bahasa.

Senat Perguruan Tinggi

Senat adalah badan normatif yang merupakan perwakilan  tinggi pada perguruan tinggi dan di lingkungan fakultas.

TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Misi utama perguruan tinggi adalah menghasilkan masyarakat ilmiah yang berintegritas tinggi.  Dalam upaya tersebut, landasan utama program kependidikan pada perguruan tinggi adalah Tridharma Perguruan Tinggi yaitu:

1.   Pendidikan

Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi; mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

2.   Penelitian

Upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model atau informasi yang bertujuan dapat memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi

3.   Pengabdian Kepada Masyarakat

Upaya mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga atau secara langsung kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditujukan kepada masyarakat luas dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, bimbingan dan pelatihan sesuai dengan bidangnya.

Last Updated ( Friday, 11 August 2006 )
 
< Prev   Next >

Top!