|
LEMITBANG Lembaga Penelitian Universitas Djuanda didirikan bersamaan dengan berdirinya Universitas Djuanda pada tahun 1987. Berbagai kegiatan penelitian telah dilakukan oleh Lembaga Penelitian ini baik yang dibiayai oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Universitas Djuanda sendiri maupun yang bersifat kerja sama dengan Lembaga Pemerintah dan Lembaga Swasta. Sebagai upaya penyesuaian dengan kebutuhan saat ini, pada Rapat Kerja Universitas Djuanda 2006 telah disepakati mengembangkan Lembaga ini menjadi Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LEMLITBANG) Universitas Djuanda. Perubahan nama lembaga ini telah diikuti pula dengan penambahan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dalam bidang penelitian mencakup segala kegiatan penelitian yang menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau informasi baru yang bertujuan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni yang dapat menunjang program-program pendidikan, pengembangan fakultas/universitas, atau membantu penyelesaian masalah-masalah yang terdapat pada masyarakat. Tugas pokok dalam bidang pengembangan mencakup berbagai bentuk kajian yang diarahkan pada upaya perbaikan sistem manajemen, peningkatan sumberdaya manusia, pengembangan produk atau teknologi yang bersifat aplikatif. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Universitas Djuanda dilengkapi dengan Pusat-Pusat Kajian yang merupakan wadah dari Kelompok-Kelompok Peneliti. Rencana Kegiatan ini merupakan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan diharapkan dapak dijadikan tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja lembaga ini pada masa mendatang.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Sebagai salah satu lembaga di bawah koordinasi Pembantu Rektor 1, LEMLITBANG mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Rektor adalah penanggung jawab semua kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dan/atau mengatasnamakan Universitas Djuanda.
- LEMLITBANG berfungsi sebagai lembaga pelaksana tanggung jawab atas segala kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dan/atau menggunakan nama Universitas Djuanda.
- LEMLITBANG mengkoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi semua kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dan/atau menggunakan nama Universitas Djuanda.
- Membuat laporan berkala kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan menyampaikannya kepada Rektor melalui Pembantu Rektor I.
Pusat Kajian sebagai unsur pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan pembuatan rencana dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh kelompok peneliti sesuai dengan bidang kajiannya.
- Mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan bidang kajiaanya.
- Membuat laporan berkala kegiatan pusat kajian dan menyampaikannya ke Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
|